Kaitannya dengan kasus ini adalah di dalam Pasal 52 huruf c UU praktik kedokteran dinyatakan: “Pasien dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai hak: mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis”. Hak pasien ini kemudian dipertegas lagi dalam pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, bahwa Kali ini data catatan medis pasien di sejumlah rumah sakit di Indonesia berukuran 720 GB berupa documents dan 6 juta database dijual dalam Raidforums. Kebocoran ini menambah jumlah kasus kebocoran data yang terjadi di tahun 2021 yang terjadi sebanyak delapan kasus besar dengan jutaan data.

Kebocoran data kembali terjadi yang berisi jutaan data pasien lengkap dengan hasil tes kesehatannnya.

Tim medis melakukan penanganan terhadap seorang pasien saat simulasi penanganan pasien virus Corona di Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah, Denpasar, Bali. Foto: Antara/Fikri Yusuf Menurut Pratama, terungkapnya data pribadi pasien corona ini menambah daftar panjang, kasus kebocoran data di Indonesia. JagatBisnis.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menindaklanjuti dugaan data pasien rumah sakit yang berada di server Kementerian Kesehatan bocor. “Merespon pemberitaan yang beredar terkait dugaan kebocoran data pasien yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Menteri Kominfo telah memerintahkan jajaran terkait untuk berkomunikasi secara intensif dengan BACA JUGA. BPJamsostek Harus Hati-hati dalam Mengelola Data Pekerja dan Keluarganya. "Pemerintah juga wajib melakukan pengujian sistem atau penetration test (pentest) secara berkala kepada seluruh sistem lembaga pemerintahan. Ini sebagai langkah preventif sehingga dari awal dapat ditemukan kelemahan yang harus diperbaiki segera," jelasnya. 4Eqin.
  • 79hjrhnk1m.pages.dev/421
  • 79hjrhnk1m.pages.dev/214
  • 79hjrhnk1m.pages.dev/247
  • 79hjrhnk1m.pages.dev/467
  • 79hjrhnk1m.pages.dev/458
  • 79hjrhnk1m.pages.dev/37
  • 79hjrhnk1m.pages.dev/570
  • 79hjrhnk1m.pages.dev/216
  • kebocoran data pasien rumah sakit